QADHA SHOLAT

Apakah ada kewajiban Qadha bagi orang yang meninggalkan sholat? Para Ulama sepakat bahwa wajib Qadha bagi orang yang lupa dan tertidur. Tapi mereka berselisih tentang orang yang sengaja meninggalkannya dan orang yang pingsan.

Dasar hukum Qadha bagi yang lupa atau tertidur adalah hadits Nabi

“رفع القلم عن ثلاث” فذكر النائم وقوله “إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها”

Tidak berlaku hukum bagi tiga keadaan”, salah satunya adalah orang yang tertidur sampai dia bangun

dan hadits lain “jika salah seorang diantara kamu tidur ketika masuk waktu sholat atau dia lupa maka hendaklah dia sholat ketika dia ingat”

dan terdapat juga riwayat bahwa Nabi tertidur sampai lewat waktu sholat kemudian beliau mengqadhanya.

Sedangkan orang yang sengaja meninggalkannya sampai berakhirnya waktu. Maka Jumhur Ulama memandang dia berdosa, dan wajib qadha kepadanya, dan sebagian ulama Zhahiri memandang tidak wajib qadha tapi dia berdosa. Salah satunya adalah pendapat Abu Muhammad bin Hazm.

Sebab Perbedaan

Ada dua hal yang membuat perbedaan :

  1. Kebolehan Qiyas dalam syariat
  2. Qiyas orang yang sengaja kepada orang yang lupa

Maka bagi yang memandang bahwa wajib qadha bagi orang yang lupa yang dibolehkan syariat dalam banyak hal, maka orang yang sengaja tentu lebih wajib baginya untuk qadha karena syariat tidak memberinya kelonggaran.

Sedangkan yang menyatakan lupa dan sengaja adalah dua hal yang berbeda, maka dua hal yang berbeda tidak dapat diqiyaskan karena hukumnya juga berbeda, yang bisa diqiyaskan adalah yang memiliki kesamaan. Tidak boleh qiyas sengaja kepada lupa. Karena sengaja adalah lawan dari lupa. Maka qiyas tidak berlaku karena lupa dibolehkan sedangkan sengaja tidak.

Sedangkan orang yang pingsan maka sebagian kelompok menggugurkan kewajiban qadha untuk sholat yang terlewat waktunya. Sedangkan kelompok lain tetap mewajibkan qadha. Sebab perbedaannya adalah apakah pingsan diserupakan seperti tidur atau gila. Maka bagi yang memandang serupa seperti orang tidur maka dia wajib qadha, dan siapa yang memandang seperti orang yang gila maka gugur kewajiban qadha.

Tinggalkan komentar